|
III. Prosedur Penetapan - Nama-nama yang masuk akan diseleksi secara administratif;
- Bagi yang lolos tahap seleksi secara administratif akan dipanggil untuk mengikuti workshop dan penyegaran materi yang berkaitan dengan reviewer;
- Dilakukan uji kompetensi;
- Bagi yang dinyatakan lulus akan diberikan SERTIFIKAT KUALIFIKASI dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
|